CAR 3i Networks - Perlindungan Tambahan Terkait COVID-19
Konten [Tampil]
Sebagai Komitmen Untuk Melayani & Melindungi PT AJ Central Asia Raya Memberikan Perlindungan Tambahan terkait virus COVID-19 untuk semua nasabah individu bisa mendapatkan pertanggungan hingga max Rp 150 Juta.
Ini adalah upaya untuk meringankan beban nasabah CAR Life Insurance dan harapan untuk bisa mengalahkan virus Covid-19 bersama.
- Untuk semua Nasabah yang memiliki Polis CAR yang terbit sampai dengan tgl 31 Maret 2020 apabila terdiagnosa positif covid -19 dalam periode tanggal 1-30 April 2020 akan mendapat manfaat tambahan berupa santunan sebesar Rp10jt (hanya terdiagnosa walaupun tidak meninggal dunia) .
- Untuk Nasabah Baru yg memiliki Polis yang terbit pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2020, apabila Meninggal Dunia karena terinfeksi covid- 19 akan mendapat santunan sebesar UP yg dimiliki dengan maksimum Rp 150jt per nasabah.
Contoh :
A. Jika Nasabah memiliki 1 polis atau lebih (dengan Tertanggung yang sama) , polis terbit sd 31 Maret 2020 dan terdiagnosa covid-19 dalam periode tanggal 1-30 April 2020, maka akan mendapatkan benefit tambahan sebesar Rp10jt / Tertanggung. (tidak melihat jumlah polis yang dimiliki oleh Tertanggung).
B. Jika Nasabah memiliki 1 polis baru terbit di April-Mei 2020 dgn UP Rp 21jt dan meninggal*, maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :
- UP Reguler = Rp 21jt
- UP Tambahan =Rp 21jt
Total UP yg di terima AW adalah Rp 42jt.
*memenuhi S&K yang berlaku.
C. Jika Nasabah memiliki 3 polis baru terbit di April-Mei 2020 dengan premi msg2 adalah 1jt dengan UP msg2 adalah Rp 60jt kemudian meninggal* maka ahli waris akan mendapat Uang Pertanggungan jiwa sebesar :
- UP Reguler 60jt x 3 polis = 180jt
- UP Tambahan = 60jt x 3 = 180jt
krn UP Tambahan melebihi maks Rp 150jt maka yg di berikan hanya Rp 150jt saja jadi Total UP yg di dapat adalah Rp 330jt.
*memenuhi S&K yang berlaku.
D. Jika Nasabah memiliki 2 polis yang terbit di Maret 2020 dan 2 polis masing2 UP 21jt yang terbit di 1 April 2020, terdiagnosa Covid-19 tgl 30 April 2020 meninggal di akhir bulan Mei 2020 karena covid-19 maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :
- UP Reguler 21jt x 4 = 84 jt
- Tambahan benefit Rp 10jt karena terdiagnosa tgl 30 April 2020.(untuk kedua polis yang terbit Maret 2020)
- Tambahan benefit Rp 21jt x 2 = Rp 42juta karena meninggal di akhir bulan Mei 2020 sudah melewati masa tunggu 30 hari sejak polis terbit.(untuk kedua polis yang terbit 1 April 2020)
Total UP yg di terima AW adalah Rp 136 juta
E. Jika Nasabah memiliki 2 polis yang terbit di Maret 2020 dan 2 polis masing2 UP 21jt yang terbit di 1 April 2020, terdiagnosa tgl 5 Mei 2020 meninggal di akhir bulan Mei 2020 karena covid-19 maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :
- UP Reguler 21jt x 4 = 84 jt
- UP Tambahan = 21jt x 2 = 42jt (untuk kedua polis yang terbit 1 April 2020)
Total UP yg di terima AW adalah 126jt.
Tidak mendapatkan benefit tambahan 10jt karena terdiagnosa > 30 April 2020.
info lebih detail silakan hubungi hotline berikut (021) 56961929 dan Layanan Nasabah CAR melalui email lancar@car.co.id