Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CAR 3i Networks - Perlindungan Tambahan Terkait COVID-19

Konten [Tampil]

Sebagai Komitmen Untuk Melayani & Melindungi PT AJ Central Asia Raya Memberikan Perlindungan Tambahan terkait virus COVID-19 untuk semua nasabah individu bisa mendapatkan pertanggungan hingga max Rp 150 Juta.

Sebagai Komitmen Untuk Melayani & Melindungi PT AJ Central Asia Raya Memberikan Perlindungan Tambahan terkait virus COVID-19 untuk semua nasabah individu bisa mendapatkan pertanggungan hingga max Rp 150 Juta.

Ini adalah upaya untuk meringankan beban nasabah CAR Life Insurance dan harapan untuk bisa mengalahkan virus Covid-19 bersama.

Perlindungan Tambahan terkait covid-19

Perlindungan Tambahan terkait covid-19 ini adalah sebagai berikut :


  1. Untuk semua Nasabah yang memiliki Polis CAR yang terbit sampai dengan tgl 31 Maret 2020 apabila terdiagnosa positif covid -19 dalam periode tanggal 1-30 April 2020 akan mendapat manfaat tambahan berupa santunan sebesar Rp10jt (hanya terdiagnosa walaupun tidak meninggal dunia) .
  2. Untuk Nasabah Baru yg memiliki Polis yang terbit  pada tanggal  1 April sampai dengan 31 Mei 2020, apabila Meninggal Dunia karena terinfeksi covid- 19  akan mendapat santunan sebesar  UP yg dimiliki dengan maksimum Rp 150jt per nasabah.

Contoh :


A. Jika Nasabah memiliki 1 polis atau lebih (dengan Tertanggung yang sama) , polis terbit sd 31 Maret 2020 dan terdiagnosa covid-19 dalam periode tanggal 1-30 April 2020, maka akan mendapatkan benefit tambahan sebesar Rp10jt / Tertanggung. (tidak melihat jumlah polis yang dimiliki oleh Tertanggung).

B. Jika Nasabah memiliki 1 polis baru terbit di April-Mei 2020 dgn UP Rp 21jt  dan meninggal*, maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :

  • UP Reguler = Rp 21jt
  • UP Tambahan =Rp 21jt
Total UP yg di terima AW adalah Rp 42jt.

*memenuhi S&K yang berlaku.

C. Jika Nasabah memiliki 3 polis baru terbit di April-Mei 2020 dengan premi msg2 adalah 1jt dengan UP msg2 adalah Rp 60jt kemudian meninggal* maka ahli waris akan mendapat Uang Pertanggungan jiwa sebesar :

  • UP Reguler 60jt x 3 polis = 180jt
  • UP Tambahan = 60jt x 3 = 180jt
krn UP Tambahan melebihi maks Rp 150jt maka yg di berikan hanya Rp 150jt saja jadi Total UP yg di dapat adalah Rp 330jt.

*memenuhi S&K yang berlaku.

D. Jika Nasabah memiliki 2 polis yang terbit di Maret 2020 dan 2 polis masing2 UP 21jt yang terbit di 1 April 2020, terdiagnosa Covid-19 tgl 30 April 2020 meninggal di akhir bulan Mei 2020 karena covid-19 maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :

  • UP Reguler 21jt x 4 = 84 jt
  • Tambahan benefit Rp 10jt karena terdiagnosa tgl 30 April 2020.(untuk kedua polis yang terbit Maret 2020)
  • Tambahan benefit  Rp 21jt x 2 = Rp 42juta karena  meninggal di akhir bulan Mei 2020 sudah melewati masa tunggu 30 hari sejak polis terbit.(untuk kedua polis yang terbit 1 April 2020)
Total UP yg di terima AW adalah Rp 136 juta

E.  Jika Nasabah memiliki 2 polis  yang terbit di Maret 2020 dan 2 polis masing2 UP 21jt  yang terbit di 1 April 2020, terdiagnosa tgl 5 Mei 2020 meninggal di akhir bulan Mei 2020 karena covid-19 maka Ahli waris akan mendapat uang santunan jiwa sebesar :

  • UP Reguler 21jt x 4 = 84 jt
  • UP Tambahan = 21jt x 2 = 42jt (untuk kedua polis yang terbit 1 April 2020)
Total UP yg di terima AW adalah 126jt.

Tidak mendapatkan benefit tambahan 10jt karena terdiagnosa > 30 April 2020.

info lebih detail silakan hubungi hotline berikut (021) 56961929  dan Layanan Nasabah CAR melalui email lancar@car.co.id